TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Jumanto. Ketua Majelis yang memimpin sidang, Timur Manurung, mengatakan Jumanto terbukti berselingkuh dengan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu.
"Memutuskan, menyatakan, hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dan menjatuhkan hukuman berat: pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Timur saat membacakan amar putusan Jumanto di ruang sidang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2014.
Tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa ada hubungan khusus antara Jumanto dan Puji saat masih -sama-sama bertugas di PTUN Medan pada 2009. Bukti yang ditemukan antara lain isi pesan pendek yang dikirimkan Puji ke Jumanto berisi. "Mas, sudah tidur apa lagi niduri... I miss you," isi pesan Puji. (Baca: Selingkuh 7 Tahun, Sepasang Hakim Disidang Etik).
Beberapa saat kemudian, hubungan Jumanto dan Puji diketahui anak-anak dan istri Jumanto. Dewi Rahmat dan Doni, anak Jumanto, meneror Puji agar tidak lagi menghubungi ayahnya. Jumanto mengaku kepada anak-anak dan istrinya bahwa dia telah berselingkuh, namun akan mengakhiri hubungan tersebut secara perlahan-lahan. (Baca: Masih Ada 5 Hakim yang Terjerat Kasus Selingkuh).
Namun Dewi memergoki bapaknya tengah bersama dengan Puji pada 26 November 2012 di Bandara Juanda di dalam mobil Avanza silver. Saat diperiksa, Jumanto mengakui perbuatannya dan memohon maaf ke Majelis Kehormatan. "Ia beralasan selingkuh karena istri sakit kanker payudara," kata Timur. Namun, Majelis Kehormatan tetap memecat Jumanto.
LINDA TRIANITA