TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan kembali bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pekan depan.
"Hari ini pembahasannya belum, rencananya minggu depan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Mualimin Abdi, Rabu, 5 Maret 2014. Hari ini Mualimin dan Menteri Hukum Amit Syamsuddin bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. (baca: Hari Ini Menteri Amir Bertemu KPK)
Menurut Bambang Widjojanto, dalam pertemuan itu ia memberikan surat kepada Menteri Amir. Dalam surat itu, KPK mengiyakan undangan Kementerian Hukum untuk memberi masukan ihwal revisi KUHP dan KUHAP. KPK juga kembali mengulangi poin-poin keberatan yang sempat dimuat dalam surat KPK yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat bulan lalu. (baca: Ruhut: Komisi Hukum DPR Genit Soal RUU KUHAP)
Namun KPK menyatakan ada beberapa prasyarat agar pembahasan itu berjalan dengan lebih baik. Antara lain, adanya naskah akademik yang selaras dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. KPK juga meminta pembahasan dilakukan dengan cara yang melibatkan seluruh pihak, termasuk penegak hukum lain dan masyarakat sipil. Bambang menolak merinci prasyarat lain yang diajukan KPK.
"Nanti tanya sama Menteri (Amir), karena belum dibaca (suratnya), jadi saya tidak enak," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....