TEMPO.CO, Jakarta--Pia Akbar Nasution, pengacara Chaeri Wardana alias Wawan, mengakui nama Amir Hamzah, calon Bupati Lebak, menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam eksepsi kliennya. Menurut Pia, Amir adalah orang yang memiliki kepentingan, sehingga harus menyuap Akil Mochtar, ketika Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Nah, yang berkepentingan siapa di (suap) itu. Mas Wawan kan hanya dipinjami uang," kata Pia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 5 Maret 2014.
Wawan akan menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan besok. Pia mengatakan belum bisa memastikan apakah tim pengacara bakal langsung mengajukan eksepsi. "Kami belum bisa bicara karena surat dakwaan belum dibacakan," kata dia.
Dalam berkas yang didapat Tempo, salah satu pihak yang diduga terlibat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. "Kami menilai semua yang terlibat harus bertanggungjawab sesuai dengan kesalahan masing-masing," ujar Pia. Tapi saat ditanya apakah Amir-Kasmin harus turut bertanggungjawab, anak pengacara Adnan Buyung Nasution itu belum mau menjawab.
Saat ini, Wawan merupakan tersangka lima kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, jeratan untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu hanya bakal untuk dua di antara lima kasus tersebut. "Sisanya masih didalami," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Februari 2014.
Berdasarkan berkas yang didapat Tempo, jeratan awal Wawan adalah terkait keterlibatannya yang turut menyuap Akil Mochtar ketika Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu bertujuan mempengaruhi Akil dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Lebak, Banten, pada 2013.
Satu lagi jeratan Wawan yaitu perbuatan yang sama terkait pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Banten pada 2011. Ketika itu, Akil berstatus hakim konstitusi semata.
Sedangkan selain dua kasus itu, Wawan juga saat ini disangka turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten; terlibat dalam proyek yang sama di Pemerintah Kota Tangerang Selatan; dan dia disangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....
Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum
Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita