TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai pengganti Akil Mochtar dan Harjono di Mahkamah Konstitusi. Wahiduddin merupakan bekas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan Aswanto merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
"Hasil akhir pemilihan suara terbanyak diperoleh Wahiduddin Adams dengan 46 suara," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Al Muzzammil Yusuf usai sidang pleno di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 5 Maret 2014. Sedangkan suara terbanyak kedua diraih oleh Aswanto dengan perolehan 23 suara. Rencana dua nama ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Tim pakar sendiri merekomendasikan empat calon hakim kepada Komisi Hukum yaitu Ni'matul Huda, Atip Latipulhayat, Aswanto dan Wahiduddin Adams. Setiap anggota Komisi memilih dua dari empat nama. Satu orang anggota Komisi Hukum tidak menghadiri pemilihan hakim konstitusi ini. Total anggota Komisi yang hadir dalam pemilihan ini adalah sebanyak 50 orang.
Muzzamil mengatakan, keempat nama ini merupakan hasil dari saringan tim pakar yang ditunjuk oleh Komisi Hukum. Terkait dengan berbagai tudingan kepada Aswanto, Muzzamil menerangkan yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tudingan tersebut dalam forum uji kelayakan dan kepatutan. "Tentu tim pakar tak akan sembarangan merekomedasikan nama-nama," kata dia.
Salah satu tim pakar Saldi Isra menuturkan, keempat nama ini sudah melalui berbagai pertimbangan seperti performa pada uji kelayakan dan kemampuan ketatanegaraan. "Kami tidak menyusun urutan rangking," kata Saldi.
Dia mengatakan, tim pakar memberikan empat nama karena nama-nama inilah yang sudah melewati batas standar calon hakim konstitusi. Dia menjelaskan, pemilihan empat nama ini dilalui nyaris tanpa melalui perdebatan berarti. Saldi berpesan, metode seleksi yang dilakukan Dewan bisa menjadi model bagi Presiden dan Mahkamah Agung untuk melakukan seleksi.
Politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan soal kelimuan mereka yang terpilih bisa mempelajari saat sudah menjabat hakim konstitusi. Namun menurut dia, yang paling penting hakim konstitusi bisa menjaga integritasnya. Dia mengakui, Komisi Hukum kesulitan mencari hakim konstitusi yang ideal diantara nama-nama yang mendaftar. "Sulit mencari yang berintegritas," kata Desmond.
Politikus Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan dari uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilakukan, tak ada calon hakim konstitusi yang memenuhi syarat. Menurut dia, syarat tinggi kepada hakim konstitusi karena yang dipertaruhkan kepada mereka adalah nasib bangsa.
Dia menilai, apa yang sudah dilakukan parlemen seharusnya menjadi model bagi pemilihan hakim konstitusi di lembaga lain. Pelibatan tim pakar dan uji kelayakan secara terbuka bertujuan untuk menghindari pembusukan kepada parlemen. Menurut dia, Komisi Hukum akan mempertahankan transparansi ini dalam memilih hakim MK. "Supaya tidak ada prasangka," kata Nudirman.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....
Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum
Jadi Guru Besar, Calon Hakim MK Ini Tak Tahu Ultra Petita