TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati Natakusumah mundur dari proses seleksi calon hakim konstitusi. Pengunduran diri Dimyati disampaikan melalui surat kepada pimpinan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Mengingat saran dan pendapat Ketua Umum PPP, saya tidak meneruskan pencalonan sebagai hakim konstitusi," begitu bunyi surat Dimyati pada Selasa, 4 Maret 2014.
Menurut dia, pengunduran diri dipilih karena tenaga dan pemikirannya masih dibutuhkan menjelang Pemilu Legislatif 9 April nanti. Dimyati juga menyinggung surat Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chaerul Mahfidz ihwal permintaan pengunduran diri Dimyati. "Maka saya memutuskan mengundurkan diri dari pencalonan," kata Dimyati.
Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Majelis Permusyawaratan Rakyat meminta Ahmad Dimyati Natakusumah mengundurkan diri dari pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi. Kemarin, Dimyati sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pimpinan Fraksi PPP MPR meminta Dimyati tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota tim kerja sistem ketatanegaraan Indonesia," tulis Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chaerul Mahfidz dalam surat tertanggal Selasa, 4 Mart 2014.
Salah satu tim pakar, Husni Umar menilai seharusnya Dimyati mengundurkan diri sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Husni menilai Dimyati tak terlalu menonjol dalam memahami persoalan hukum. "Lebih terhormat memang dengan mundur," kata Husni.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung?
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis