Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Selingkuh karena Dimutasi Sembarangan?

image-gnews
Hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi saat menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Hakim Mastuhi direkomendasikan mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melakukan perselingkuhan denganHakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi saat menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Hakim Mastuhi direkomendasikan mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melakukan perselingkuhan denganHakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membantah tudingan salah satu penyebab hakim bertindak asusila karena proses mutasi yang sembarangan. Dia mengklaim MA sudah memberikan fasilitas yang cukup agar keluarga hakim dapat turut dalam mutasi tugas. "Kami berikan fasilitas untuk seluruh keluarga saat mutasi ke daerah," kata Ridwan di Istana Negara, Selasa, 4 Maret 2014.

Ia menyatakan surat perintah jalan yang diberikan k seorang hakim saat mutasi juga berisi dana untuk kebutuhan istri dan anak-anak. Terpisahnya suami dari istri hakim atau sebaliknya, menurut dia, lebih karena keduanya bekerja dan tak dapat ikut di daerah mutasi.

Ridwan juga menampik tindakan asusila dan perselingkuhan disebabkan minimnya pembinaan di MA. Menurut dia, telah banyak pembinaan secara kualitas dan moral yang dilakukan Ikatan Hakim Indonesia dan pimpinan MA terhadap para hakim.
"Rekomendasi sidang etik yang dikeluarkan MA untuk hakim selingkuh itu berat. Pemberhentian secara tidak hormat."

Selain itu, menurut Ridwan, setiap hakim sudah mengetahui konsekuensi tugas dan jabatannya. Pada saat pelantikan, seorang hakim wajib untuk menandatangani perjanjian kerja dan pakta integritas yang mencakup kesediaan untuk ditempatkan di semua tempat.

Pada Selasa, MA dan Komisi Yudisial memecat dua hakim yang terlibat asmara dan perselingkuhan yaitu hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi dan hakim Pengadilan Negeri Tebo Elsadela. Keduanya terbukti berselingkuh dan melakukan hubungan seksual di kantor pengadilan.

Sebelumnya, MA dan KY melalui sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Ternate, Reza Latuconsina. Reza dilarang bersidang dan tak menerima tunjangan selama dua tahun karena terbukti berselingkuh dengan staf PN Ternate, Shinta di rumah dinas.

MA dan KY sendiri sebelumnya telah menyeret beberapa hakim karena kasus perselingkuhan ke sidang etik. Pada November 2013, hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalis dipecat dengan hak pensiun karena terbukti telah berselingkuh dengan seorang rekan hakim dan advokat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, pada Februari 2013, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Adria Dwi Afianti dijatuhkan vonis disiplin non-palu selama dua tahun karena berselingkuh dengan pria yang beristri.

Vonis pemecatan juga pernah dijatuhkan pada hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan Aceh, Dainuri, yang terbukti bertindak cabul dengan pihak berperkara. Hakim Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai mendapat vonis non palu selama dua tahun dan mutasi ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 23 Februari 2010. Endratno terbukti memanfaatkan asmara pihak berperkara dengan memeras sebanyak 66 kali senilai Rp 80 juta.

MKH juga menjatuhkan vonis pemecatan dengan tak hormat pada Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare M Nasir Qamarullah  pada 26 April 2010. Ia dipecat karena terbukti menikahi tiga wanita secara bersamaan atau poligami.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup 
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto 
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung? 
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

20 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

6 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

7 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.