TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Bangka Belitung, Patris Lumumba, sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi anggaran badan usaha milik daerah (BUMD) PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS).
"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Patris Lumumba, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT BBBS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Rindang Onasis kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.
Menurut Rindang, tersangka dijerat atas dugaan penyalahgunaan anggaran PT BBBS senilai Rp 4 miliar selama menjabat sebagai direktur di BUMD itu.
"Kita masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung menemukan adanya dugaan penyimpangan dana sekitar Rp 1,5 miliar di PT BBBS.
Awal BUMD itu dirikan Pemprov Bangka Belitung pada 2006, anggaran sebagai modal awal yang dikucurkan Rp 4 miliar. Pada 2011, dana kembali dikucurkan Rp 1,4 miliar. Dan tahun 2012 kembali dianggarkan dana Rp 642 juta. Namun jajaran direksi PT BBBS tidak melakukan satupun kegiatan untuk investasi. Justru gelontoran dana tersebut terbuang percuma dan hanya tersisa Rp 1,7 juta.
SERVIO MARANDA
Berita Lainnya:
Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi
Ahok: Mafia di DKI Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Tak Cukup Restu Mega, Ini Syarat Jokowi Nyapres..