TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Sisca Yofie merasa senang dengan tuntutan hukuman maksimal kepada dua terdakwa, Wawan alias Awing dan Ade alias Epul.
"Kami apresiasi jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal walaupun sidang belum menunjukkan aktor utamanya,” kata Elfie, kakak kandung Sisca, seusai menyaksikan pembacaan tuntutan oleh jaksa Rinaldi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 6 Maret 2014.
Jaksa Rinaldi menuntut Wawan hukuman mati. Adapun Ade dituntut penjara seumur hidup. Kedua terdakwa dinilai terbukti merampok dan membunuh Sisca pada 5 Agustus 2013.
Menurut Elfie, keluarga kini menunggu keputusan majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan. "Kami sangat berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya agar rasa keadilan bisa kami dapatkan dan jangan sampai kejadian serupa terulang di masyarakat," katanya.
Yang mengherankan, kata Elfie, ia melihat ekspresi Wawan dan Ade yang terlihat tenang meski dituntut hukuman maksimal. "Kok, dia (Wawan) kelihatannya enggak merasa berdosa sama sekali, ya. Bukannya kami dendam, tapi kami ingin aktor intelektualnya bertanggung jawab," kata Elfie mewakili keluarga.
Baca Juga:
Dari pantauan Tempo, saat jaksa membacakan tuntutan atas Ade, beberapa kakak Sisca menangis. Begitu pun saat sidang selesai digelar. Sebaliknya, beberapa saat sebelumnya, terdakwa Wawan sempat melempar senyum meledek saat meninggalkan ruang sidang. "Apa, Bro?" ujarnya kepada Tempo.
Haerulah, kuasa hukum keluarga Sisca, pun mengapresiasi kinerja jaksa penuntut. Sebagai pengacara, dia mengaku sependapat dengan pasal dan hukuman yang dituntutkan jaksa kepada hakim.
"Tuntutan jaksa sedikit mengobati rasa keluarga. Tapi keluarga tetap berpendapat pembunuhan adik mereka direncanakan meski itu tidak terungkap di persidangan. Mudah-mudahan suatu saat nanti terungkap fakta sebenarnya," katanya.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono
Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah
Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan