TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe, Kamis, 6 Maret 2014. Mereka adalah narapidana kasus narkoba berinsial S (31), S (26), M (19), dan MY (22).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Lhokseumawe, AKP Dian Indra Prabudi, mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran LP Kelas II A Lhokseumawe pada Ahad, 16 Februari 2014 lalu. "Mereka telah merusak jendela kasubbag tata usaha, membakar berkas, serta membakar kain gorden," ujar AKP Dian, Kamis, 6 Maret 2014.
Menurut Dian, tersangka melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP mengenai tindak pidana perusakan secara bersama-sama. Kasat Reskrim masih menunggu hasil laboratorium forensik di Medan untuk melengkapi berkas penyelidikan. "Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe," ujar dia.
Insiden perusakan dan pembakaran LP Lhokseumawe mengakibatkan 70 persen bangunan rusak dan terbakar. Kasus ini terjadi karena kepala LP tidak memberi izin kepada seorang napi kasus narkoba yang hendak menjalani pengobatan tradisional ke kampung halamannya. Saat itu, pihak LP menolak izin karena tidak cukup personel untuk memberi pengamanan. Malam harinya, terjadi provokasi hingga sejumlah napi mengamuk dan membakar LP.
IMRAN MA