TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan penelusuran aset terdakwa Chaeri Wardana alias Wawan di luar negeri menunggu Komisi Peberantasan Korupsi. "Pelacakan itu bisa dilakukan, tapi harus cek dan cross-check karena kalau keluar negeri itu harus lebih pasti, tidak seperti di Indonesia, bisa istilahnya tebar jala tanya seluruh bank, seluruh asuransi," katanya di Bandung, Rabu, 5 Maret 2014.
Menurut Agus, saat ini PPATK sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan 42 negara untuk penelusuran aset berkaitan dengan kejahatan pencucian uang. Di antaranya dengan Australia, Singapura, Inggris, dan Hongkong. "Kami sudah kerja sama dengan 42 negara, sehingga pelacakan itu relatif bisa dilakukan," ujarnya.
Agus masih tutup mulut soal negara yang diduga terdapat harta milik Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. "Kalau ini, saya enggak boleh ngomong dulu," kata Agus.
Menurut dia, penelusuran aset Wawan di luar negeri itu harus bekerja sama dengan KPK. "Kami harus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan tracing asset. Di KPK ada dalam rangka asset recovery. Nanti kita akan kerja sama dengan KPK," ujarnya.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Ketua DPRD Banten Terima Mobil dari Staf Adik Atut
Modali Karaoke, Adik Ratu Atut Berutang
Rp 15 Juta Tarif Karaoke di Tempat Adik Atut