TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengisyaratkan KPK bakal menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah degan pasal pidana pencucian uang. Menurut Zulkarnain, belum diterapkannya pasal itu ke Atut karena masalah teknis.
"Jadi memang kami fokus satu per satu. Ini teknis, karena berhubungan dengan masa penahanan. Tapi bisa saja Atut dikenai pasal pencucian uangnya belakangan," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 Maret 2014. (Baca: Rudi Alfonso Klaim Tak Tahu Ada Penyuapan Akil).
Jerat pasal pencucian uang yang belakangan itu persis seperti apa yang terjadi pada kasus Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar dikenai pasal pencucian uang pada 13 Februari 2012. Bahkan pasal baru itu dikenakan kepada Nazar setelah mendekam di rumah tahanan.
"Penyidik punya hitungan teknisnya, jadi tidak akan melepas harta hasil pencucian uang yang diduga dari korupsi. Strateginya disesuaikan dengan apa yang terjadi dalam proses penyidikan," katanya. (Baca: Menyuap, Pengacara Diarahkan Gubernur Ratu Atut).
Atut, kata Zulkarnain, memang belum dikenai pasal pencucian uang, tapi penyidik lembaganya bakal terus mendalami keterangan dan fakta untuk mencari bukti-bukti permulaan yang cukup terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Atut.
Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan pengenaan pasal pencucian uang menjadi filosofi KPK dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak-banyaknya. "Itu sebabnya, strategi yang digunakan adalah follow the money," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni suap pemilihan Bupati Lebak, suap pemilihan Gubernur Banten pada 2011, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat