TEMPO.CO, Jakarta - Athiyyah Laila, istri bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, enggan berkomentar soal dugaan pencucian uang yang dikenakan ke suaminya. Athiyyah hanya berjalan tertunduk sambil menghindari cecaran pertanyaan wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014. Sesekali ia membalas cecaran pertanyaan wartawan dengan senyuman.
Kedatangan Athiyyah ke KPK itu untuk membesuk Anas yang mendekam di Rumah Tahanan KPK. Selain dia, sahabat Anas, Gede Pasek Suardika, pun turut membesuk.
Kemarin, KPK resmi menyatakan Anas Urbaningrum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU sebagai tersangka pencucian uang," kata Johan di gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.
KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Sejauh mana harta diusut itu sesuai dengan UU yang disangkakan," kata Johan. Dia menjelaskan, Anas awalnya dikenakan pasal penerimaan terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. "Dari tindak pidana korupsi itu, kemudian dikembangkan dan ditemukan bukti-bukti adanya pencucian uang."
Johan mengatakan lembaganya belum melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait Anas. Menurut Johan, hingga sekarang KPK masih melakukan asset tracing terhadap aset-aset Anas.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat