TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa pentuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Bank Century sudah bermasalah sejak lama. Jaksa Pulung Rinandoro mengatakan, sejak di-merger pada 2005, Bank Century selalu dalam pengawasan khusus.
"Sejak di-merger pada 2005, bank selalu dalam pengawasan khusus dengan kondisi kesehatan bank kurang sehat," katanya saat membacakan dakwaannya dalam persidangan tersangka Budi Mulya, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century).
Jaksa K.M.S.A. Roni mengatakan, dalam on-site supervision yang dilakukan pengawas Bank Indonesia pada 2005-2008, Century terlihat memiliki masalah struktural. Pada 28 Februari 2005, misalnya, modal bank yang merupakan leburan Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac ini dicatat negatif Rp 2,9 triliun. (Baca: Didakwa Hari Ini, Budi Mulya Yakin Tak Bersalah).
Dengan tingkat modal ini, rasio kecukupan modal Bank Century mencapai negatif 132,58 persen. Padahal syarat kesehatan bank menentukan minimun rasio kecukupan modal 8 persen. Sedangkan rasio kredit macet pada Maret 2007 mencapai 8,01 persen.
Penyaluran kredit Bank Century didominasi 50 debitur besar dengan nilai Rp 1,62 triliun. Jumlah kredit 50 debitur besar ini mencapai 67,89 persen dari total penyaluran kredit Bank Century. "Pengawas bank sudah merekomendasikan untuk ditutup, tapi BI tidak tegas, malah berusaha menutup-nutupi," kata Roni. (Baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya).
Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik. Budi Mulya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 15 November 2013.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE