TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono menyatakan siap dan bersedia memberikan keterangan atau kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus korupsi dana bailout Bank Century. Hal ini disampaikan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menanggapi kemungkinan dibutuhkannya keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut dalam persidangan terdakwa Budi Mulya.
"Ini bukan berarti Boediono menantang untuk dipanggil. Tapi Boediono berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan mendukung penyelesaian masalah ini," kata Yopie di kantor Wakil Presiden, Kamis, 6 Maret 2014.
Yopie menyatakan Boediono melihat pemanggilan atau permintaan bersaksi di pengadilan bukan sebuah masalah terkait dengan keinginannya setia di hadapan hukum. Boediono juga berjanji tak akan berlindung di balik simbol kenegaraan dan protokoler untuk menjalankan tugas demi penegakan hukum. (baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)
Hal ini juga ditegaskan dengan klaim Boediono bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak dua kali sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Yopie, Boediono memberikan keterangan secara jelas dan lengkap. "Tak ada protokoler, dan KPK saat itu sangat bebas bertanya pada Boediono."
Yopie juga membantah Boediono tak mendukung proses penyelesaian kasus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi, menurut dia, Boediono melihat proses politik sudah selesai sehingga kebutuhan informasi Tim Pengawas Century dapat dilakukan melalui penegak hukum. (baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century)
"Perlu diingat, Boediono hadir dua kali dalam rapat Century di DPR. Ini bukti Boediono mendukung proses. Saat itu bebas apa saja pertanyaannya, dan dijawab beliau," kata Yopie. (baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya)
FRANSISCO ROSARIANS