TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan Anas Urbaningrum, sahabatnya, sudah mengetahui rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Hambalang. Bahkan, kata Pasek, Anas tahu sejak satu bulan lalu.
Menurut Pasek, Anas mengatakan hal tersebut ketika Pasek membesuknya di Rumah Tahanan KPK, Kamis, 6 Maret 2014. "Beliau mengatakan sudah tahu sebulan lalu," kata Pasek di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)
Sayangnya, Pasek enggan menyebutkan siapa yang membocorkan isu itu. Menurut Pasek, "si pembocor" adalah tahanan KPK. "Dia adalah figur yang paling kuat di antara seluruh tahanan. Silakan cari sendiri." (Baca: Pencucian Uang Anas, Tri Dianto Siap Diperiksa KPK)
Pasek menilai pengenaan pasal pencucian uang kepada Anas itu tidak jelas hingga sekarang. Menurut dia, tindak pidana asal yang disangkakan terhadap Anas pun belum jelas. "Pasal pencucian uang itu merupakan pidana lanjutan dari sebuah tindak pidana asal. Nah, tindak pidana asalnya yang mana?" katanya.
Menurut Pasek, Anas menjadi tersangka penerimaan mobil Toyota Harrier terkait dengan Hambalang. Namun di dalam surat dakwaan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar, Anas disebut menerima aliran uang Rp 2 miliar. "Nah, pencucian uangnya untuk pidana asal yang mana?" (Baca: Istri Anas Ogah Komentari Tuduhan Pencucian Uang)
KPK resmi menyatakan Anas Urbaningrum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 5 Maret 2014. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta ditemukan unsur-unsur yang kemudian menetapkan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka pencucian uang," kata Johan di gedung kantornya.
MUHAMAD RIZKI