TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi miliki amunisi baru mencari jalan pembebasan dirinya. Jalan itu terbuka setelah permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP diterima majelis hakim konstitusi pada sidang hari ini, Kamis, 6 Maret 2014. Majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi Peninjauan Kembali oleh terdakwa hanya sekali.
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Antasari bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain dan dihukum 18 tahun.
Pengajuan uji materi ke Mahkamah konstitusi oleh Antasari berlangsung 25 April 2013. Waktu itu Antasari beralasan pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kepastian hukum. Dengan hanya diijinkan sekali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menjadi rintangan bagi Antasari untuk mengajukan PK terkait kasus yang menimpanya. "Kami sudah punya bukti baru dan kuat," kata Antasari waktu itu.
Pasal 268 KUHAP yang dianggap penting oleh Antasari itu berbunyi :
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Pada 13 Februari 2012 Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari Azhar. Majelis hakim peninjauan kembali MA waktu itu tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara. “Tidak ada kekeliruan nyata oleh hakim dalam putusan sebelumnya. Novum (bukti baru) yang diajukan pihak pemohon juga tidak ada,” ujar Djoko Sarwoko, anggota majelis hakim PK. Putusan MA itu diputuskan dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.
Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo
Terpopuler
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Pelawak Jojon Tutup Usia
Penembak Kucing Dipecat dari Tempatnya Bekerja