TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan ada 130 orang bersedia memberi kesaksian atas skandal Bank Century. Dari 130 saksi tersebut, 10 saksi adalah saksi ahli. "Mereka akan bersaksi untuk mengungkap kasus ini," kata Bambang di Surabaya, Kamis 6 Maret 2014 petang.
Menurut Bambang, dakwaan kasus Bank century dengan terdakwa Budi Mulya itu dirumuskan secara akumulasi. Ada dakwaan primer dan ada dakwaan subsider. Dakwaan primernya adalah pasal 2 juncto pasal 18, 55 dan 64 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Pasal 55 itu menyebutkan unsur bersama-sama.
Sedangkan untuk subsidernya adalah pasal 3. "Yang dirumuskan itu bukan hanya terdakwa (Budi Mulya)," kata Bambang lagi. Tetapi terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Halimah, Budi Rohadi, Robert Tantular, Hermanu Saswam, juga Muliaman Hadad. (baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono) dan (baca: Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah )
Bambang juga mengatakan di dalam dakwaan setebal 183 halaman ini disebutkan peran masing-masing orang. Kontruksi dakwaan itu, sesuai keterangan para saksi. "Apa yang membedakan dengan proses sebelumnya ada tiga hal," katanya.
Salah satunya, kata dia, ada rumusan peran masing-masing orang berdasarkan keterangan dari 120 saksi serta 10 saksi ahli. "Kami juga mendapatkan berbagai informasi penting yang selama ini tidak didapatkan dalam proses sebelumnya," kata dia.
Misalnya hasil-hasil rapat yang lebih lengkap, informasi-informasi internal dan komunikasi-komunikasi informal dalam BI. Dan yang membedakan lagi, kata dia, orang-orang ini diperiksa di berkas dan tidak di depan publik. "Mereka tidak bisa mendengar keterangan satu dengan lainnya. (baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya)
Dengan begitu kami bisa mengoleksi begitu banyak keterangan-keterangan yang sangat substansial," kata dia. Bahkan ada satu saksi yang diperiksanya lebih dari 20 kali. "Untuk didalami terus menerus dan tidak cukup dengan satu kali saja," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita terkait
Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab
Boediono Siap Bersaksi di Pengadilan
Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan