TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu membatasi sahabatnya, Anas Urbaningrum, selama berada di tahanan. "Mas Anas terlalu diisolasi KPK," kata Tri saat dihubungi, Rabu malam, 5 Maret 2014.
Menurut Tri, mantan Ketua Umum Demokrat itu tak diizinkan menerima semua tamu dari keluarga dan sahabat. Bahkan, barang-barang kebutuhan Anas yang dibawakan keluarga hampir semuanya ditolak KPK. "Padahal, tahanan lain boleh terima barang dari keluarga," kata Tri.
Sejak Anas ditahan KPK pada 10 Januari lalu, Tri mengaku sudah enam kali menjenguk. Setiap menjenguk, dia selalu dicurhati Anas. "Anas merasa KPK sengaja menekan mental di dalam rumah tahanan."
Perlakuan KPK ini dinilai Tri sudah sangat berlebihan. KPK dinilai sudah tak independen dalam menangani kasus Hambalang, terutama yang berkaitan dengan Anas. Dalam kasus ini Anas disebut terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, seperti pengurusan sertifikat tanah. Belakangan KPK juga menjerat Anas dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
INDRA WIJAYA
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat