Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Pengusul Pemberian FPJP pada Bank Century?

image-gnews
Budi Mulya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Budi Mulya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca:Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)

Dakwaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan proses penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik sepanjang Juli 2008-Juli 2009. Ketika itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Siapa pengusul pemberian FPJP itu? (Baca juga: KPK: Ada 130 Saksi Bakal Ungkap Kasus Century)

Surat dakwaan Budi Mulya menyebutkan pengusul pemberian FPJP itu adalah Budi Rochadi yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan. "Budi Rochadi mengajukan usul kepada forum Dewan Gubernur Bank Indonesia supaya Bank Century disetujui untuk diberikan FPJP," demikian tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan Herman Alamsyah pada Rapat Dewan Gubernur BI menyampaikan capital adequacy ratio dalam memperoleh FPJP dan mengubah Peraturan BI 10/26/PBI/2008. Dia meminta bank sentral meningkatkan pemantauan atas industri perbankan. Herman menyampaikan tak menyiapkan perubahan peraturan BI karena permintaan perubahan aturan dilakukan secara mendadak.

Miranda S Goeltom, Siti C Fadjrijah, dan Budi Rochadi tak sependapat dengan pendapat Herman. Mereka meminta agar persyaratan CAR dan syarat yang memberatkan pemberian FPJP dibuang semua. Siti mengusulkan agar syarat CAR cukup menjadi positif saja. Herman kemudian mengingatkan, perubahan syarat ini agar dipikirkan konsekuensinya, apakah tidak bertentangan dengan peraturan lain. "Dijawab Siti Fadjrijah bahwa kalau peraturan BI lain biar saja."

Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, menyatakan Bank Century tak layak memperoleh bantuan karena rasio CAR hanya 2,35 persen. Padahal, syarat untuk memperoleh FPJP, bank wajib memiliki CAR setidaknya 8 persen. Dalam rapat tersebut, Direktorat Pengawasan Bank tidak merekomendasikan pemberian FPJP kepada Bank Century.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi Rochadi lalu mengatakan kewenangan dan hak suara direktur pengawasan bank diambil-alih oleh rapat dewan gubernur. Budi lalu mengusulkan dalam rapat itu agar Bank Century diberikan FPJP. Atas usulan itulah, Boediono bersama deputi lain memutuskan perubahan aturan BI. Perubahan Peraturan BI tentang FPJP Bank Umum ditandatangani Boediono pada 14 November 2014. (Baca:Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah)

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait
Bambang Widjojanto: Banyak yang Politisir Kasus Century
Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono
Masuk Dakwaan, Boediono Klaim Belum Tentu Bersalah
Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Tersangka kasus Century, Budi Mulya digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11). Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan KPK pada jumat pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.