TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dilakukan dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008. Padahal, Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, menyatakan Bank Century tak layak memperoleh bantuan karena rasio kecukupan modal (CAR) hanya 2,35 persen. Di lain pihak, syarat untuk mendapat fasilitas ini adalah bank dengan CAR 8 persen.
Awalnya, pada akhir Juli 2008 pemegang saham Bank Century Robert Tantular bertemu Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya. Ia menyampaikan masalah Bank Century kepada Budi. Robert memberikan cek sebesar Rp 1 miliar kepada Budi. Sebelumnya Budi selaku anggota Dewan Gubernur BI sudah mengetahui banyak penyimpangan di bank itu. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono).
Setelah itu pada 12 Oktober 2008, Robert menemui Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah untuk meminta FPJP. Robert juga meminta Siti agar merekomendasikan bank lain membantu Century melalui pinjaman antarbank. Dalam kondisi kekurangan modal atau CAR di bawah 8 persen, Century mengajukan permohonan fasilitas repo dengan nilai Rp 1,7 triliun. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005).
Atas permohonan ini, Zainal Abidin menyampaikan catatan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah. Catatan itu antara lain permasalahan likuiditas Bank Century bisa membahayakan kelangsungan usaha. Ini ditandai dengan kebutuhan dana untuk memenuhi Giro Wajib Minimum dan kewajiban lada bank lain. Hal ini terutama disebabkan terjadinya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. (Baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century ).
Selain itu, Zainal menyatakan CAR Century 2,02 persen. Menurut Zainal, pemberian FPJP hanya dapat membantu masalah likuiditas dalam sementara waktu. Jika permasalahan struktural tidak segera diselesaikan, maka Century cepat mengalami kesulitan likuitas. "Dari pertimbangan itu, Zainal berkesimpulan Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Meskipun tidak memperoleh rekomendasi dari Direktorat Pengawasan Bank, Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 memutuskan memberi bantuan kepada Bank Century dengan menghapus syarat yang memberatkan. Gubernur BI kala itu, Boediono akhirnya menandatangani perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 pada 14 November 2008.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Bapak Terkenal, Anak Jojon Sering Diolok Teman
Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM