TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa perhitungan ihwal biaya tidak menyelamatkan atau menutup Bank Century lebih murah ketimbang menyelamatkan bank tersebut. Hal tersebut diungkapkan Firdaus dalam rapat pada 16 November 2008 di kantor Bank Indonesia bersama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)
"Menutup Bank Century membutuhkan biaya sebesar Rp 195,3 miliar," kata jaksa dalam dakwaan Budi Mulya, tersangka kasus korupsi pengucuran dana Bank Century, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. Firdaus kini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005)
Saat itu, kata jaksa, Boediono mengatakan Firdaus hanya menghitung berdasarkan sisi mikro. Selain Boediono, rapat penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik antara lain dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Miranda Swaray Goeltom, Muliaman Dharmansyan Hadad, Siti Chalimah Fadjriah, Halim Alamsyah, dan Fuad Rahmany.
Rapat tersebut membuat tiga skenario perhitungan penyelamatan Century, yaitu skenario terburuk, moderat, dan optimistis. Jika menggunakan skenario terburuk, seluruh kewajiban dana pihak ketiga dan kewajiban lain yang dibayarkan totalnya Rp 15,3 triliun. Skenario moderat yakni kewajiban dana pihak ketiga dipertahankan. Dana yang diperlukan Rp 8,3 triliun. Sedangkan skenario optimistis, biaya yang diperlukan untuk penyelamatan Rp 1,2 triliun.
Untuk mengetahui kondisi likuiditas Bank Century, LPS bersurat kepada BI pada 17 November 2008. Dalam surat ini, LPS melampirkan permintaan daftar data atau informasi aset Bank Century. Namun, hingga keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal, Bank Indonesia tak pernah membalas surat LPS. (Baca: Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata Jaksa K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Bapak Terkenal, Anak Jojon Sering Diolok Teman
Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM