TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku sudah tahu bakal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak sebulan lalu. "Saya sudah dengar sebulan lalu ada seseorang yang mengumumkan di lantai 9 (gedung Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya di halaman kantor KPK, Jumat, 7 Maret 2014.
Namun suami Atthiyah Laila itu enggan menyebutkan nama orang yang memberi tahu tersebut. Menurut Anas, orang itu tak hanya istimewa bagi dirinya. "Pokoknya orang yang istimewa di sini dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," kata pendiri ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini. (Baca: Diperiksa Kilat, Anas Urbaningrum Ngaku Cari Tiket)
Lantai 9 gedung yang dimaksud Anas merupakan rumah tahanan. KPK memiliki rutan di lantai dasar dan lantai 9. Anas ditahan di lantai dasar. Lantai 9 dihuni antara lain eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. (Baca: Dijerat Pencucian Uang, Ruhut: Anas Terima Nasibmu)
KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Rabu, 5 Maret 2014. Dalam kasus ini, KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU. (Baca: Anas Sudah Tahu Bakal Dijerat Pencucian Uang)
Sebelumnya Anas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Dalam kasus gratifikasi, Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA
Berita Lainnya:
Diperiksa Kilat, Anas Urbaningrum Ngaku Cari Tiket
Demonstran Thailand Mulai Duduki Kedutaan Asing
Kasus Radtke Tak Pengaruhi Bitcoin di Indonesia