TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita enam truk milik adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
"Enam truk Hino, empat atas nama TCW, dua atas nama orang lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat, 7 Maret 2014. Ia menuturkan keenam truk tersebut disita dari PT Bali Prima Perkasa, perusahaan Wawan, di Serang.
Menurut Johan, truk tersebut kini sedang dalam perjalanan ke gedung komisi antirasuah. "Bentar lagi sampai," ujar dia.(baca: Mobil Mewah Wawan Akhirnya Disimpan di Manggarai )
Wawan ditahan KPK pada Oktober 2013 lalu. Ia ditahan karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan Sengketa Pemilukada Lebak. Kemarin, Wawan sudah disidang untuk dua dari empat kasus yang disangkakan. Yakni suap ke Akil untuk penanganan sengketa Pemilukada Lebak dan pemberian gratifikasi untuk Pemilukada Provinsi Banten. Akibat perbuatannya itu, Wawan terancam 15 tahun penjara.
Adapun untuk tiga kasus lain yang telah disangkakan seperti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan, dugaan korupsi pengadaan alkes Banten dan tindak pidana pencucian uang masih dalam penyidikan. Sidang untuk tiga perkara tersebut digelar menyusul. KPK juga sudah menyita lebih dari 40 mobil berkaitan dengan TPPU Wawan dari beberapa anggota DPRD Banten maupun dari sejumlah artis.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
KPK Terus Lacak Aset-aset Ratu Atut
100 Aset Berharga Suami Airin Diburu KPK
Aset Adik Ratu Atut Biasanya Disebar ke Tiga Nama