TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyita sejumlah aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setidaknya lima bidang lahan dan sebuah rumah di Jakarta dan Yogyakarta yang diduga diperoleh hasil korupsi disita KPK sejak Kamis 6 Maret 2014.
“Penyitaan terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AU. Penyitaan dilakukan kemarin dan hari ini, ” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi Jumat 7 Maret 2014.(baca: Penahanan Anas Urbaningrum Diperpanjang KPK)
Aset yang disita terdiri dari dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dinas Az yang merupakan anak Attabik Ali. Attabik Ali adalah mertua Anas Urbaningrum.
Johan menjelaskan, aset di Yogyakarta disita pada Kamis 6 Maret 2014, sedangkan untuk rumah di Duren Sawit pada hari ini, Jumat 7 Februari 2014.(baca: KPK Dalami Keterlibatan Istri Anas)
Adapun aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK. Pengeledahan dilakukan terkait kasus Hambalang dengan tersangka, Teuku Bagus Mohammad Noor. Markas PPI itu, bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.(baca: Anas Sudah Tahu Bakal Dijerat Pencucian Uang)
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain disangka melakukan pencucian uang, Anas juga disangka menerima gratifikasi dari tiga proyek yaitu Proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Pengacara Protes Anas Tak Boleh Ganti Kasur
Kolega Anas Tuding Isolasi KPK Berlebihan