TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eddies Adelia, selesai menjalani pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka di Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Maret 2014. Eddies keluar dari gedung Ditkrimsus pada pukul 21. 51 WIB ditemani tiga orang pengacaranya.
Eddies menyatakan, pemeriksaan berjalan lancar dengan penyidik yang sangat kooperatif dan profesional. "Penyidik sangat baik, saya mampu menjawab pertanyaan dengan santi," kata Eddies.
Pengacara yang mendampingi Eddies, Raditya menyatakan, penyidik sangat profesional dan berkeadilan dalam memeriksa kliennya. "Ditanya 59 pertanyaan," kata Raditya.
Terkait penahanan, menurut Raditya, terlihat belum diperlukan bagi Eddies meski statusnya telah menjadi tersangka. "Sepertinya belum ada alasan penahanan dari penyidik," katanya. Raditya mengatakan, kliennya sudah sangat kooperatif dengan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.
Terkait aliran dana yang disebut merupakan upaya pencucian uang dari suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan, Eddies mengatakan, uang diberikan sebagai bentuk nafkah suami terhadap istrinya. "Diberikan selama berbulan-bulan secara bertahap," kata Eddies. Saat ini, Eddies menyerahkan proses hukum yang telah bergulir kepada pengacara dan kepolisian. "Lillahita'ala saja, ya," katanya.
Eddies ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening miliknya dari rekening suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Ferry sendiri sudah lebih dulu ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara.
Eddies terancam kurungan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ISMI DAMAYANTI