TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede muncul dalam dakwaan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi bersama-sama Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Raden berbuat melawan hukum dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Dalam surat dakwaan, Raden disebut mengubah kebutuhan tambahan modal Bank Century untuk mencapai ketentuan minimal rasio kecukupan modal 8 persen seperti aturan BI. Kebutuhan modal Rp 1,77 triliun diubah Raden menjadi Rp 632 miliar. Jaksa menyebutkan perubahan angka ini sempat diprotes oleh Pahala Santoso dan Heru Kristiyana dari satuan kerja BI. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono).
"Namun, ditanggapi Raden Pardede dengan mengatakan apabila tetap mencantumkan dibutuhkan tambahan modal Rp 1,77 triliun, maka usulan tersebut tidak akan disetujui oleh Menteri Keuangan," kata jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005).
Menanggapi protes perwakilan BI, Raden akhirnya menulis dalam surat bahwa kebutuhan modal Rp 632 miliar dan jumlah akan bertambah seiring memburuknya kondisi Bank Century. Surat bertanggal 20 November 2008 ini lantas diteken Gubernur BI Boediono dan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Perubahan ini membuat usulan BI disetujui oleh KSSK karena seolah-olah biaya penyelamatan Bank Century tak terlalu besar," kata jaksa KPK.
Sejak pengucuran dana talangan pada 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009, Lembaga Penjamin Simpanan menggelontorkan total Rp 6,76 triliun untuk menambah kekurangan modal Bank Century. Selain mendapat dana talangan, bank hasil merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac ini juga sempat mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebesar Rp 689 miliar.
Jaksa menyatakan negara diperkirakan merugi Rp 689 miliar dalam kebijakan FPJP dan Rp 6,76 triliun akibat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Budi Mulya. Sebetulnya KPK juga menetapkan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti C. Fadjrijah sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikannya belum terbit. (Baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century).
Saat dikonfirmasi, Raden Pardede menolak berkomentar soal penyebutan namanya dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Ia mengaku akan mempelajari dakwaan tersebut dulu. "Saya masih harus pelajari dulu dakwaannya karena ini sudah masalah hukum," kata Raden, Kamis, 6 Maret 2014.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE