TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, menilai sidang terdakwa Budi Mulya bisa menjadi pijakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat tersangka lain dalam kasus Bank Century. "Ini test case untuk KPK," kata Ganjar lewat telepon, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)
Jika KPK bisa membuktikan kejahatan Budi dan majelis hakim memvonis bersalah eks Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, KPK bakal lebih mudah menjerat pihak lain. Disebutnya nama petinggi BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam dakwaan Budi menjadi indikasi mereka bakal jadi tersangka berikutnya. (Baca: Bambang Widjojanto: Banyak yang Politisasi Kasus Century)
Setidaknya, jika jaksa menyebutkan ada orang lain turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan terdakwa, orang lain tersebut lazimnya terjerat lantas menjadi tersangka pula. Terlebih, jaksa KPK dalam dakwaannya melapis pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pasal untuk menjerat pihak lain tersebut.
Artinya, menurut Ganjar, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Budi Mulya melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum secara bersama-sama dengan orang-orang yang disebut dalam dakwaan. (Baca: KPK: Ada 130 Saksi Bakal Ungkap Kasus Century)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014, mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata jaksa K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Ade Sara
Terduga Pembunuh Ade Sara Sepasang Kekasih
Diduga Bunuh Ade Sara, Pasangan Ini Bercuit Sebelum Ditangkap