TEMPO.CO, Bogor - Kementerian Perhubungan tidak dapat mencabut Air Operator Certificate PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014. Pencabutan izin dilakukan dengan hati-hati berdasarkan aturan yang ada. Apalagi Merpati masih berusaha menghidupkan kembali layanan penerbangan. (baca: Dahlan Iskan: Ada Tiga Cara Selamatkan Merpati)
"Kami tidak bisa mencabut sembarangan karena sudah aturannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti di sela acara diskusi "PT Angkasa Pura II Menatap Tahun 2014" di Bogor, Jumat, 7 Maret 2014.
Menurut Herry, saat ini Merpati masih berusaha mengaktifkan kembali rute penerbangannya. Namun, karena sudah 30 hari tidak beroperasi dan melayani penerbangan, Kementerian sudah membekukan Air Operator Certificate Merpati. Meski demikian, Merpati masih diberi kesempatan 30 hari lagi untuk mengaktifkan layanan penerbangan. (baca: Siapa Saja Peminat Rute Merpati?)
"Jika mereka melakukan komunikasi dan koordinasi, Merpati masih bisa menghidupkan kembali," Herry menegaskan. "Masih ada kesempatan tambahan 30 hari lagi."
Herry menjelaskan, setelah maskapai Merpati tidak beroperasi selama 30 hari, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendapat pengajuan dari sejumlah maskapai untuk menggantikan atau mengambil alih slot dan rute yang dilalui. Lima maskapai yang mengincar rute Merpati di antaranya Garuda Air, Sriwijaya Air, Susi Air, dan Express Air.
"Solusi yang harus dilakukan oleh Merpati agar tetap beroperasi merupakan urusan dan tugas perusahaan, termasuk Kementerian BUMN," kata Herry.
Terkait dengan keinginan Merpati terbang ke Jeddah, Herry mengatakan, Kementerian Perhubungan akan terus berkomunikasi dengan pengelola bandara di Arab Saudi. Sebab, pihak bandara di Jeddah harus mengetahui izin dan pengelolaan dari perusahaan penerbangan. "Jadi bukan hanya Merpati yang harus berkoordinasi, kami juga harus memberikan informasi tersebut," Herry memaparkan.
ARIHTA U. SURBAKTI
Terpopuler
Perkuat Rupiah, BI Gandeng Bank Sentral Korea
25 Perusahaan Teken Renegosiasi Tambang
Vale, Newmont, Freeport Tak Sepakati Renegosiasi
BPKP Audit Khusus Pengadaan Busway