TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang terpidana melakukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Jaksa Agung Basrief Arief pasrah jika putusan MK tersebut dimanfaatkan oleh terpidana kasus korupsi atau kasus narkoba karena putusan MK sudah final dan mengikat.
"Putusan MK sudah final dan mengikat, jadi harus kami hormati dan laksanakan. Kami mau bilang apa, kami harus jalani putusan itu," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Maret 2014.
Basrief mengaku belum membaca pertimbangan MK sehingga memutuskan Pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Basrief mengatakan masih akan mempelajari putusan yang dibacakan pada Kamis, 6 Maret 2014, ini.
"Saya belum baca pertimbangan MK seperti apa, tapi paling tidak MK sudah memiliki pertimbangan matang. Jadi kami selaku pelaksana tinggal menjalankan putusan tersebut," kata Basrief.
Majelis hakim MK mengabulkan peninjauan kembali atas Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Dengan putusan ini, ketentuan peninjauan kembali oleh terdakwa yang dibatasi hanya boleh sekali dibatalkan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Wawancara Blak-blakan Danang Penembak Kucing
KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara