Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Ade Sara, Antara Emosi atau Narkoba

image-gnews
Ade Sara Angelina Suroto. Twitter.com
Ade Sara Angelina Suroto. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog Dadang Hawari menduga ada dua penyebab pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, mahasiswi Universitas Bunda Mulia, oleh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafitd Aso, dan pacar pelaku, Assyifa Ramadhani. Bisa karena faktor emosi pelaku atau pelaku dalam pengaruh narkoba.

Faktor emosi disimpulkan karena pembunuhan ini dianggapnya tidak rasional. Umumnya orang yang putus cinta tidak sampai membunuh orang yang dicintainya. "Kalau dibunuh kan berarti dia kehilangan sama sekali. (Pembunuhan) ini bisa karena emosi," katanya ketika dihubungi, Sabtu, 8 Maret 2014.

Kemungkinan kedua, pelaku dalam pengaruh narkoba. Dadang menyebutkan penting menelusuri riwayat pelaku apakah memakai narkoba atau tidak. Sebab narkoba menimbulkan efek paranoid, curiga berlebihan, permusuhan, dan emosi meluap-luap. "Meski mungkin tes urine negatif, siapa tahu di masa lalu mengkonsumsi narkoba. Apalagi anak muda," katanya.

Terkait dengan motif pacar Hafidt, Assyifa, yang membantu membunuh Ade Sara, menurut Dadang, itu bisa karena ingin hilangkan saingannya. "Karena kalau mereka jadian, Assyifa kehilangan," katanya. Ia mengatakan, walaupun menurut teman-temannya Assyifa cenderung kalem, bukan berarti dia tak bersalah. "Kalem tidak berarti tidak menghanyutkan. Jangan tertipu oleh penampilan," katanya. (Baca: Penuturan Nadia, Saksi Kunci Pembunuhan Ade Sara)

Untuk memperjelas motif ini, Dadang menyarankan polisi melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kedua pelaku. Kata dia, ini bukan berarti kedua pelaku bisa bebas dari jerat hukum. Tes psikologis ini tidak berarti menyebut pelaku sakit jiwa, melainkan untuk mengetahui motif mereka sebenarnya.

Seperti diberitakan, Ade Sara ditemukan tewas Rabu pagi, 5 Maret 2014, di bawah jembatan ruas Jalan Tol Bintara Km 41, Bekasi. Awalnya Ade Sara bertemu dengan Assyifa di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Dia lalu dibawa ke mobil dan bertemu Hafitd yang sudah menunggu mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam mobil, pasangan tersebut menganiaya Ade Sara dengan memukul dan menggunakan alat kejut listrik. Mulut Ade Sara juga disumpal dengan kertas sampai masuk ke tenggorokannya hingga menyebabkan kematian. Jenazah Ade Sara sempat disimpan di mobil sebelum dibuang di jalan.

ATMI PERTIWI



Berita Terpopuler
Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara 
Terduga Pembunuh Ditangkap Saat Melayat Ade Sara 
Hafitd, Terduga Pembunuh Ade Sara, Dikenal Pemarah
Rencana Membunuh Ade Sara Dirancang Sepekan lalu 
Ibu Ade Sara : Saya Sudah Maafkan Hafitd dan Syifa  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

28 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

20 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.