TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, 66 tahun, kembali ke pengadilan menyusul banding pemerintah terkait dengan pembebasannya dalam kasus sodomi.
Politikus ini dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas dakwaan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohammad Saiful Bukhari Azlan. Dalam putusannya, hakim memutuskan bukti DNA yang diserahkan saat itu dianggap tidak dapat dipercaya.
Anwar mengecam banding pemerintah itu, yang ia sebut sebagai upaya politik untuk merusak citranya. Dugaan banding tersebut bermotifkan politik, sehubungan dengan upaya Anwar untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dari Selangor.
Menurut pakar hukum, vonis pengadilan banding bisa selesai dalam waktu beberapa hari atau minggu. Anwar Ibrahim tengah berupaya untuk menang dalam pemilihan anggota parlemen dari Selangor. Para pengamat menilai Anwar akan menang mudah dalam pemilu sela tersebut dan membuka jalan baginya untuk berkuasa di Selangor, negara bagian terkaya dengan penduduk paling banyak di Malaysia.
Namun, bila Anwar divonis, mantan menteri keuangan dan mantan wakil perdana menteri ini akan didiskualifikasi dalam politik dan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Baca: Kasus Sodomi, Anwar Ibrahim Ditolak Masuk Jepang)
Anwar ditahan pada 2008 dengan dakwaan hubungan sodomi. Ia mendekam selama 6 tahun di penjara karena kasus sodomi dan korupsi. Dan ia dipecat sebagai wakil perdana menteri pada 1998. Anwar dibebaskan atas dakwaan sodomi pada Januari 2012 karena sampel DNA yang diajukan polisi sebagai bukti diperkirakan telah terkontaminasi.
BBC | BERBAGAI SUMBER | EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Anas: Ada Orang Istimewa di Lantai 9 Gedung KPK
KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya
Prya Ramadhani Meninggal, Ardie Bakrie Terpukul
Pramono Edhie: Andai Presidennya Mega, Aku Piye?