TEMPO.CO, Bandung - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Ade Sara bisa memakai trik seperti orang gila demi keringanan hukuman. Kriminolog Yesmil Anwar mengatakan cara serupa, seperti pura-pura lupa atau sakit, biasa dipakai terdakwa kasus lainnya agar lolos dari jerat hukum. "Namun itu bisa diuji dengan berbagai cara," kata Yesmil, Ahad, 9 Maret 2014.
Trik pura-pura gila itu bisa dipatahkan lewat hasil pemeriksaan forensik korban, bukti-bukti kasus, alat penguji kebohongan, dan pemeriksaan oleh psikolog. "Juga bisa ditelusuri dari riwayat sehat-tidaknya seseorang sebelumnya," kata dosen Fakultas Hukum Unpad itu.
Sebelumnya, diberitakan Bustami, kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 18 tahun, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Ade Sara, mengaku bingung melihat perilaku kliennya. Kedua remaja itu disebutkan sempat tertawa saat dimintai keterangan oleh penyidik."Saya bingung, kok masih bisa tertawa saat diperiksa," kata Bustami, Sabtu, 8 Maret 2014. Menurut dia, saat melakukan aksi penganiayaan itu, keduanya dalam keadaan sadar. Karena itu, dia meminta penyidik mendatangkan psikolog.
Yesmil menduga kedua tersangka waras. Sebab, ada perencanaan dan kerja sama untuk menyakiti korban. "Kalau hanya seorang saja, ada kemungkinan sakit jiwa. Ini keduanya, bisa saling berkompetisi untuk menyiksa korban," ujarnya.
Yesmil mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara tergolong sadis. Polisi harus bisa mengungkap penyiksaan apa saja yang terjadi selama Sara disekap sehingga akhirnya meninggal dan mayatnya dibuang ke jalan tol. "Itu sadis dan ada motif di belakangnya. Soal tersangka cemburu dan merasa dicuekin, itu jadi trigger saja untuk menyakiti korban," ujarnya.
Baca Juga:
ANWAR SISWADI