Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro Minta Kampus Kritik RUU KUHP dan KUHAP

Editor

Zed abidien

image-gnews
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengeluhkan minimnya perhatian institusi kampus terhadap wacana RUU KUHP dan RUU KUHAP. Padahal, menurut dia, materinya berpotensi melemahkan posisi KPK dan sejumlah lembaga khusus negara lain yang keberadaannya mendukung reformasi penegakan hukum.

"Saat ini, meskipun agak terlambat, mereka harus bersuara," katanya, setelah berbicara dalam diskusi "Membangun Kembali Kedaulatan Publik" yang digelar Forum Jogja di Rumah Makan Emfa, Jalan Parangtritis, Bantul, Ahad, 9 Maret 2014.

Busyro berpendapat institusi kampus mengemban tugas penting untuk mencetak kader intelektual penyokong tranformasi sosial dan perubahan sistemis di Indonesia. Karena itu, mereka perlu ikut bersuara dalam isu penting yang berupaya menghambat perbaikan negara. "Selama ini jarang sekali institusi kampus bersuara," katanya.

Busyro mengatakan pemerintah memang sudah memberikan sinyal mengakomodasi permintaan KPK dan publik untuk menunda proses revisi RUU KUHP dan RUU KUHAP. Sinyalemen itu muncul dalam pertemuan antara KPK dan pemerintah saat membahas problem dalam draf kedua beelid tersebut. "Kami menunggu bentuk konkret dari sinyal itu," kata Busyro.

Karena itu, dia berpendapat peran kampus dalam menyuarakan kritik terhadap potensi pelemahan penegakan hukum untuk kejahatan luar biasa yang muncul dalam revisi RUU KUHP dan KUHAP masih penting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Busyro mengatakan respons gerakan masyarakat sipil atas isu ini bisa membantu mendorong pemerintah agar tidak main-main lagi dalam merevisi UU KUHP dan KUHAP. "Institusi kampus, ormas-ormas keagamaan, asosiasi pengacara yang kritis jangan tidur ketika ada masalah-masalah seperti ini," kata Busyro.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, memaklumi kritik Busyro terhadap kampus. Selama ini, menurut dia kalangan kampus yang banyak bersuara kritis ke RUU KUHP dan KUHAP baru lembaga selevel pusat studi ataupun akademikus. "Dinamika di bawah seperti itu banyak, tapi jarang mendapat tanggapan serius dari elite kampus," katanya.

Meskipun pembahasan RUU KUHP dan KUHAP kemungkinan kecil bisa terus berlanjut di pemerintahan SBY, Hifdzil berpendapat tekanan publik memang masih dibutuhkan. Dia berpendapat, dengan begitu, pemerintah akan menerima risiko dihujani kritik luas apabila nekat melanjutkan pembahasannya. "Pemerintahan baru juga harus memperbaiki isi drafnya," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022). Foto:Eot/Pdt
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo


Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Pada tahun 2002, Arian mendirikan band di Jakarta bersama Edy Khemod. Keduanya kemudian bertemu dengan Ricky Siahaan (gitaris) dan Sammy Bramantyo (basis) dan sepakat membentuk band yang diberi nama 'Seringai'. TEMPO/Aditia Noviansyah
Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.


Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuduh Huawei terkait dengan pemerintah Cina dan peralatannya bisa digunakan Beijing untuk memata-matai. Sumber: REUTERS/Aly Song
Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.


Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.


DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Hanafi Rais dalam diskusi Keamanan Data Tanggung Jawab Siapa di Warung Daun Cikini, Sabtu, 10 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.


Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.


Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Seorang pekerja menaikkan panen kelapa sawit di perkebunan  kelapa sawit PT Nusantara 8 di Leuweung Datar,desa Sukasirna,Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/8). ANTARA/Teresia May
Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.


DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.


Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku keluarga Afif juga turut menghadiri acara lamaran dan perkenalan kedua belah pihak keluarga besar Bella maupun Afif ini. instagram.com
Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.


Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

2 Juli 2017

Pemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu

Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.