TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penangkapan kapal tugboat Bina Marine 75 dan Tongkang Bina Marine 76 karena diduga mengangkut timah ilegal dari Pulau Bangka. Alasannya, dokumen terkait dengan spesifikasi ekspor timah tidak ada.
"Memang dari laporan manifes barang, perusahaan pengangkut itu membawa timah batangan," kata Kepala Sub-Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan KSOP Pangkalbalam Hasoloan Siregar kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2014.
Sebelumnya dua kapal itu ditangkap KRI Pulau Rusa Milik Angkatan Laut (AL) di perairan Selat Riau, Kamis, 7 Maret 2014, sekitar pukul 10.35 WIB. TNI AL memeriksa kelengkapan dokumen dan muatan kapal setelah ada informasi tentang penyelundupan timah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Ekspor, timah batangan hanya bisa diekspor melalui Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). Ekspor lain secara langsung hanya diperbolehkan untuk timah dalam bentuk lainnya.
Hasoloan mengatakan pihaknya memberikan dokumen pelayaran karena seluruh dokumen sebagai syarat untuk berlayar telah lengkap. "Ada dokumen dari Surveyor Indonesia dan Bea-Cukai. Dari dasar itulah kita menerbitkan surat persetujuan berlayar karena seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap," ujarnya.
Kepala Perwakilan PT Surveyor Indonesia (SI) cabang Bangka Belitung, Firdo Wijaya, mengakui pihaknya menerbitkan laporan surveyor (LS) untuk timah batangan yang ada dalam kapal yang ditangkap tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu bahwa timah batangan tersebut diekspor tanpa lewat bursa. "Kami sudah mengecek dan mengevaluasi seluruh barang yang akan diekspor. Karena tidak ada masalah, maka diterbitkanlah LS. Kalau barang tersebut diekspor tanpa melalui bursa, kita tidak mengetahuinya," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
SERVIO MARANDA