TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa meminta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan terhadap oknum yang mengajak untuk tidak memilih saat pemilu, alias golput. "Golput itu pidanakan saja, tangkap dan penjarakan. Itu tidak bertanggung jawab," kata dia di Bandung, Senin, 10 Maret 2014.
Menurut Agun, polisi bisa mengambil tindakan tanpa menunggu hari pemungutan suara. Dia menepis anggapan bahwa aturan yang ada untuk mempidanakan pelaku kampanye golput hanya bisa dlakukan pada hari pencobolsan. Agun mencontohkan, polisi bisa menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP, dengan menjerat pelakunya sebagai pelaku tindak pidana atas perbuatan yang mengganggu kepentingan umum. "Pemilu adalah kepentingan umum, cuma ada enggak iktikad, niat baik? Itu ukurannya," kata dia.
Baca Juga:
Kampanye golput yang terjadi di Bogor sempat menjadi sorotan anggota Dewan di sela kunjungan kerja Komisi II mengenai persiapan penyelenggaran pemilu. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengatakan pihaknya akan menindak keras pengkampanye golput. "Pada hari H akan kami lakukan penindakan," kata dia.
Menurut Iriawan, berdasarkan aturan yang ada, pemidanaan terhadap pengkampanye golput baru bisa dilakukan pada hari pencobloan. Sementara ini, dia akan meminta kepala polisi di tiap polres dan polrestabes untuk mensosialisasi aturan itu. "Kami akan mulai imbau itu dari sekarang, mungkin mereka tidak tahu ada undang-undang yang mengatur itu," kata dia. "Paling tidak, kami menyampaikan kepada aparat di bawah, untuk menyampaikan kembali kepada masyarakat untuk tidak golput."
AHMAD FIKRI