TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diadili dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mulai hari ini, Senin, 10 Maret 2014. Pengacara Andi Mallarengeng, Luhut Pangribuan, mengatakan adik Andi, Rizal Mallarangeng, akan hadir dalam sidang perdana politikus Partai Demokrat itu.
"Rizal dan keluarga akan hadir di pengadilan," kata Luhut ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Maret 2014. Namun, Choel Mallarangeng, adik Andi yang disebut menerima duit dari proyek Hambalang, dipastikan tak hadir. "Choel saya rasa tak datang," ujar Luhut tanpa menyebut alasannya. Adapuun agenda sidang perdana pembacaan dakwaan Andi. (Baca: Rizal: Choel Akui Terima Duit Rp 5 M dari Deddy)
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada 7 Desember 2012 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 463,6 miliar. Hampir selang setahun, 17 Oktober 2013, Andi menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Rakyat Cinta Presiden dari Militer
Ruhut Bertaruh: Jokowi Enggak Bakal Capres!
Ruhut: Taruhan Yuk Jokowi Jadi Capres Enggak?