TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 10 Maret 2014. Politikus Partai Demokrat itu terancam mendekam di penjara selama dua puluh tahun karena didakwa terlibat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendakwanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri sehingga negara merugi. "Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Baik pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor memberi ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Melalui adiknya, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Andi dituding mendapat fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6 miliar) dari proyek Hambalang. Lewat Choel pula Andi menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, perbuatan Andi dituding membuat negara berpotensi merugi hingga Rp 464,39 miliar.
Pengacara Andi, Harry Ponto, mengatakan tak ada bukti bahwa kliennya menerima uang terkait dengan proyek Hambalang melalui Choel. Ia menyatakan Choel tak tahu soal proyek Hambalang sehingga tak masuk akal jika Choel berkongkalikong dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Dalam surat dakwaan, tidak terungkap bagaimana dia (Andi) menerima uang melalui Choel. Ada missing link di sini," ujarnya, Rabu, 5 Maret 2014.
BUNGA MANGGIASIH | TRI ARTINING PUTRI
Baca juga:
Ada 'Eks Tim Sukses Jokowi' Bermain di Busway Karatan?
Rakyat Cinta Presiden dari Militer'
Ruhut Bertaruh: Jokowi Enggak Bakal Capres!
Pemuda Mabuk Tembak Seorang Ibu