TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Luhut Pangaribuan mengatakan rancangan KUHAP ini untuk pidana umum. Jadi, kata dia, pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, atau terorisme tak perlu mengikuti aturan baru ini.
"Ada undang-undang sektoral yang mengatur, misalnya Undang-Undang Tipikor untuk KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Luhut. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak perlu khawatir wewenangnya berkurang. (baca: Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol)
Pernyataan Luhut dibenarkan oleh pengacara Teuku Nasrullah yang juga anggota tim perumus KUHAP. Ide dari revisi aturan itu untuk melindungi masyarakat umum dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Karena itulah, proses hukum penegak hukum harus diuji oleh lembaga hukum yang lain. Semangat tim perumus, katanya, bukan untuk mengurangi wewenang KPK, tetapi agar rakyat tidak susah ketika menuntut keadilan. (baca: 12 Poin RUU KUHAP yang Bikin KPK Lemah)
"Semua tindakan aparatur negara harus dapat diukur, diuji, dan dinilai agar tak merampas hak rakyat," kata Nasrullah. Dia juga mengatakan ada undang-undang khusus yang boleh berbeda dengan RUU KUHAP untuk mempermudah proses hukum. (baca: Pasal Izin Penyadapan Bisa Dimanfaatkan Koruptor)
Nasrullah mengatakan RKUHAP ini dirumuskan oleh banyak pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain nama-nama yang disebutkan di atas, ada seperti pengacara senior Adnan Buyung Nasution, pakar hukum seperti guru besar Universitas Indonesia Loebby Lukman, Indriyanto Seno Adji.
Dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian, kata Nasrullah, sering berganti-ganti orang. Susno Duaji yang saat itu menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Hakim Agung Mugiharjo pernah ikut menyusun. Sedangkan dari pihak KPK tak ada yang mewakili. "Karena kami pikir KPK mempunyai undang-undang khusus jadi tak perlu ikut menyusun," kata Nasrullah.
SUNDARI
Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?