TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Susi Tur Andayani, terdakwa perantara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ketua majelis hakim Gosen Butarbutar mengatakan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar untuk mengadili dan memutus kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK. (Baca: Susi Tur Andayani Bacakan Eksepsi Hari Ini)
"Eksepsi tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun penuntut umum dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Gosen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)
Namun, dari anggota majelis hakim yang terdiri atas Matheus Samiaji, Sofialdi, Sutiyo, dan Alexander Marwata, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) salah satu anggota majelis, yakni Sofialdi.
Hakim Sofialdi mengatakan menerima alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdapat ketidakpastian dalam dakwaan tersebut. Dalam dakwaan, Susi disebut menjadi broker untuk Akil, padahal dia merupakan broker bagi Atut, sehingga, menurut Sofialdi, susunannya tidak tepat. "Dakwaan menjadi kabur dan harus dibatalkan," kata Sofialdi.
Susi didakwa memberi suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar. Duit itu berasal dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. Perkara ini yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Amir Hamzah dan Kasmin. Susi adalah kuasa hukum Amir-Kasmin.
Susi juga didakwa menjadi perantara suap sengketa pilkada Lampung Selatan. Susi diduga menerima Rp 500 juta dari Rycko Menoza dan Eki Setyanto untuk diserahkan kepada Akil. (Baca: Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran)
Persidangan Susi dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2014. Jaksa akan menghadirkan total 64 saksi. Susi menyatakan pasrah terhadap penolakan eksepsi oleh majelis hakim ini. "Kita ikuti prosesnya saja," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?