TEMPO.CO, Jakarta - Rizal Mallarangeng, adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, masih yakin kakaknya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Rizal, adalah keliru. "Kami yakin kakak saya tak bersalah. Kami akan menunjukkan argumennya. Tak selamanya KPK benar," kata Rizal di halaman gedung KPK, Senin, 10 Maret 2014.
Menurut Rizal, dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng tak ditemukan adanya peran langsung Andi. "Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tak adil terhadap kakak saya," ujar dia. "Kalau diterima oleh majelis hakim, ada pembacaan eksepsi minggu depannya."
Andi Alifian Mallarangeng hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus Hambalang. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Andi bakal didakwa dengan pasal perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar)
"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Johan saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Andi akan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga bisa mengancam dia membayar denda Rp 1 miliar.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Andi disebut menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri, yaitu memprioritaskan pembangunan pusat olahraga Hambalang meski belum ada penelitian tentang kondisi tanah di lokasi proyek. Pada akhir 2011, lokasi proyek pun longsor dan pembangunannya terhenti. Proses lelang proyek yang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya itu juga disebut penuh kongkalikong dan melanggar aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. (baca: (baca: Lokasi Belum Diteliti, Andi Prioritaskan Hambalang)
Andi, menurut dokumen yang sama, disebut menerima fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar) dari proyek Hambalang melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa disebut Choel. Lewat Choel pulalah Andi diduga menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut, penyalahgunaan kewenangan oleh Andi mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp 464,39 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?