TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. Dalam dokumen yang salinannya dimiliki Tempo terungkap bahwa Andi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menghubungkan Sekretaris Kementerian Olah Raga Wafid Muharam dengan anggota DPR di Komisi Olahraga.
Setelah rencana anggaran biaya pembangunan proyek Hambalang, Bogor, membengkak menjadi Rp 2,5 triliun, Wafid khawatir penambahan anggaran terhambat di Komisi Olahraga. Namun, Andi meyakinkan Wafid bahwa Komisi Olahraga akan kooperatif. "Sudahlah..., di Komisi X itu kan teman-teman saya," kata Andi, seperti dikutip dari dokumen tersebut. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).
Dalam rapat kerja Menteri Olahraga dengan Komisi Olahraga pada 20 Januari 2010, Andi menyampaikan rencana pembangunan proyek Hambalang. Setelah rapat tersebut, Andi dan Wafid bertemu dengan Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin di ruang kerja Andi. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar). Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang bertugas di Komisi Olahraga dan Badan Anggaran.
"Dalam pertemuan itu, Andi menyampaikan bahwa untuk pengurusan APBN-P 2010 dari Kemenpora akan dilakukan oleh Wafid Muharam," demikian bunyi dokumen itu. Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi Proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, bekas Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Direktur PT Dutasari Citralaras--perusahaan subkontraktor proyek Hambalang Machfud Suroso, dan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE