TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan lembaganya tidak sedang membidik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng untuk dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Sebab, jerat pidana utama yang dilakukan Andi hanya penyalahgunaan wewenang. "Kami berfokus kepada perannya sebagai pimpinan yang mengarahkan. Kalau Andi kena pencucian uang, dari mana uangnya?" kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2014.
Saat ditanya apakah KPK akan menyusulkan sangkaan pidana pencucian uang terhadap Andi, Zulkarnain membantah. "Belum ada itu. Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang tidak segampang itu," ujarnya. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya).
Andi hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus Hambalang. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Andi didakwa dengan pasal perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Baca: Kenapa Andi Mallarangeng Tak Kena Pencucian Uang?).
"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Johan saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Andi akan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga bisa mengancam dia membayar denda Rp 1 miliar.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Andi disebut menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri, yaitu memprioritaskan pembangunan pusat olahraga Hambalang meski belum ada penelitian tentang kondisi tanah di lokasi proyek. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).
Pada akhir 2011, lokasi proyek pun longsor dan pembangunannya terhenti. Proses lelang proyek yang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya itu juga disebut penuh kongkalikong dan melanggar aturan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Andi, menurut dokumen yang sama, disebut menerima komisi US$ 550 ribu dari proyek Hambalang melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa disebut Choel. Lewat Choel pulalah Andi diduga menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, sub-kontraktor proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
MUHAMAD RIZKI