TEMPO.CO , Bogor - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, segera akan melimpahkan berkas perkara tersangka Ny Mutiara, istri Bigadir Jendral (Purn) Mangisi Situmorang ke pihak Kejaksaan Negeri (PN) Bogor. "Penyidik kami sudah selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta mengumpulkan bukti-bukit terkait kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko.
Beberapa hari sebelumnya, ungkap Condro, penyidik sudah memnggil satu orang saksi lagi untuk dimintai keterangannya untuk menguatkan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh tersangka, "Kami sudah menanggil dan meminta keterangan orang tua Riris, salah seorang PRT di rumah tersebut," ungkapnya. (Baca: Penyidik Periksa Istri Jenderal Selama 13 Jam)
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi tersebut penting untuk melengkapi berkas pasalnya, dari keterangan saksi pada saat dirinya akan membawa pulang korban, dirinya sempat dimintai uang untuk pengganti persalinan anaknya. "Orang tua Riris mengaku jika dirinya saat itu datang ke rumah tersebut untuk mengambil dan membawa pulang anaknya yang baru saja melahirkan akan tetapi gagal karena ditagih untuk mengganti uang persalinan sebesar Rp 14 juta," kata dia.
Condro mengatakan, keterangan orang tua Riris bisa untuk memperkuat pengakuan pembantu tersebut yang dimintai uang pengganti persalinan bayinya. "Itu saksi terakhir yang kita periksa dan berkas akan segera kita limpahkan," katanya.
Condro berharap, berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semoga berkasnya tidak dibalikkan lagi oleh JPU sehingga nantinya kasus tersebut cepat berjalan ke pengadilan untuk disidangkan, " ujarnya.
Sebelumnya, Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan kekerasan terhadap belasan pembantu di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, itu dengan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Undang-undang perlindungan Anak.
Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Yuliana Lewir (17) salah satu pembantu di rumahnya. Kepada polisi, Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji dan ada 16 korban lagi yang kasusnya serupa dipekerjakan oleh tersangka.
M SIDIK PERMANA