TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eddies Adelia, tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 10 Maret 2014. "Pemeriksaan pada Jumat lalu belum selesai," kata Rikwanto saat ditemui di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, keterangan yang masih perlu digali dari Eddies adalah terkait dengan aliran dana yang diterimanya dari pelaku penipuan investasi tambang, Ferry Ludwankara Setiawan, yang merupakan suami Eddies. "Akan ditelusuri juga digunakan untuk apa saja uang senilai Rp 1 miliar tersebut," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, dari seluruh dana yang diperoleh Ferry atas aksi penipuannya senilai Rp 21 miliar, ditelusuri Rp 16 miliar di antaranya ditarik secara tunai untuk tujuan yang belum diketahui. "Senilai Rp 1 miliar digunakan untuk membeli tanah di Bandung dan Rp 3 miliar untuk membeli konsesi tambang di Kalimantan," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Eddies memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat, 10 Maret. Dalam pemeriksaan, Eddies mengaku ditanya 59 pertanyaan oleh penyidik.
Eddies terancam pidana 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler:
5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Alasan Penumpang Ini Naik Malaysia Airlines
Potongan Bodi Malaysia Airlines Ditemukan
Pilot Boeing Sempat Kontak Pilot Malaysia Airlines
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum