TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan Televisi Republik Indonesia yang baru dipilih oleh Dewan Pengawas, Suhartanto, menyatakan mundur dari jabatannya. Suhartanto mengatakan pimpinannya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memberinya izin untuk bekerja di TVRI. “Saya taat ke pimpinan. Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan pekan lalu,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Suhartanto, yang masih menjabat widyaiswara atau pengajar BPKP di Ciawi, Bogor, itu terpilih menjadi Direktur Keuangan TVRI pada pertengahan Februari 2014. Dia belum sempat dilantik bersama empat direktur lainnya karena belum mengantongi izin dari atasannya.
Direktur Keuangan pilihan Dewan Pengawas ini menyingkirkan dua calon internal TVRI, yakni Asep Suhendar (Kepala TVRI Bengkulu) dan Taufan Syah (Kepala Bidang Pengawasan Operasional). Dewan Pengawas pada Desember tahun lalu juga gagal memilih direktur keuangan untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Eddi Machmudi, yang mundur pada September tahun lalu. Kala itu, suara Dewan Pengawas pecah sehingga dari tiga calon tak satu pun yang dipilih. (Baca: Dewan Pengawas Gagal Pilih Direktur TVRI)
Menurut Suhartanto, saat diuji kelayakan dan kepatutan dia sempat ditanyai soal kesanggupannya mendapat surat keterangan lolos butuh atau surat izin dipekerjakan di TVRI dari BPKP. Dalam persyaratan administasi nomor 7 disebutkan surat lolos harus didapat paling lambat tiga bulan setelah diterima. “Saat itu saya jawab tak sanggup,” kata dia. Namun, rupanya Dewan Pengawas tetap memilih Suhartanto.
Dia menyikapi positif atas tiadanya izin untuk bekerja di TVRI. “Mungkin pimpinan mau melindungi anak buahnya. Saya mengajar saja sekarang,” ujar Suhartanto. Dia mengakui saat mendaftar sudah minta izin secara lisan kepada atasannya, tapi belakangan izin secara tertulis tidak diperoleh.
Kini TVRI memang sedang dilanda kemelut. Selain anggaran belanja modal sekitar Rp 600 miliar untuk tahun ini dibekukan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat juga memecat semua anggota Dewan Pengawas. Karena itu, Komisi menganggap direksi baru tak sah. Beberapa politikus Senayan juga kerap campur tangan di TVRI. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar Rp 47 miliar yang belanjanya dilakukan pada 2012 lalu.
AHMAD NURHASIM
Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?