TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menyatakan siap menghadapi sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Tentu siap," katanya saat baru tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 Maret 2014.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku juga telah mempelajari surat dakwaannya. "Sudah saya pelajari," ujarnya. Namun, ia enggan mengungkapkan akan mengajukan nota keberatan atau tidak. "Nanti saja itu ya," ujarnya. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).
Andi Mallarangeng tiba di gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.45 WIB. Mengenakan baju batik dan berompi, ia terlihat segar dan sehat. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Ia ditahan KPK pada 17 Oktober 2013 lalu. (Baca: Kenapa Andi Mallarangeng Tak Kena Pencucian Uang?).
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. (Baca: Andi Mallarangeng Sidang Perdana, Choel Tak Hadir).
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Adapun bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Ia diduga menerima satu unit Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.
LINDA TRIANITA