TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah daerah secara online pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan menciptakan pusat data berbasis elektronik dan mempermudah proses audit BPK terhadap pemerintah daerah.
"Untuk menciptakan pusat data berbasis elektronik, BPK Kalimantan Tengah jajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Bank Pembanguan Daerah Kalimantan Tengah," kata Endang Tuti Kardiani, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah, di gedung BPK RI, Jakarta, Senin, 10 Maret 2014.
Penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk komitmen dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya kesepakatan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan yang baik. Kesepakatan ini juga diikuti oleh 14 dari 15 entitas di Kalimantan Tengah yang terdiri atas Pemerintah Provinsi dan 13 pemerintah kabupaten di Kalimantan Tengah.
Lebih jauh, kata Endang, kerja sama ini dilakukan mengingat banyaknya entitas pemeriksaan BPK. Saat ini BPK berupaya mensinergikan data agar dapat diakses dengan cepat secara online. Adapun data yang dapat diakses adalah data yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Acara ini juga turut dihadiri Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Arthemas E. Assan, dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terpopuler:
Paspor Palsu Menambah Misteri Malaysia Airlines
Alasan Penumpang Ini Naik Malaysia Airlines
Ada Jejak Avtur di Jalur Pesawat Malaysia Airlines
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
AS Endus Teroris di Pesawat Malaysia Airlines