TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsudin, mengatakan harus ada tim independen dalam seleksi hakim agung. "Tujuannya, untuk menjaring potensi pelanggaran etika oleh hakim agung setelah dilantik," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2014.
Aziz mengatakan tim independen tersebut bisa terdiri atas internal Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta pemangku kepentingan terkait. (baca: Komisi Yudisial Seleksi 10 Hakim Agung)
Dia juga menyarankan sistem pengawasan hakim idealnya bukan berasal dari hakim sendiri. Selama ini, kata Azis, hakim diawasi oleh hakim pengawas. "MA sebaiknya bentuk tim sendiri untuk mengawasi perilaku dan etika hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial memperpanjang waktu pendaftaran calon hakim agung sampai dua pekan ke depan. Perpanjangan dilakukan karena masih sedikit yang mendaftar. "Baru 51 yang mendaftar," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, kepada Tempo.
Imam mengatakan, 51 pendaftar dinilai masih sedikit. Apalagi untuk mendapatkan 10 hakim agung. "Setidaknya 70 pendaftar. Kami ingin beri kesempatan pada yang lain," katanya.
Jika sampai akhir penutupan tidak didapatkan 70 pendaftar, kata Imam, KY akan tetap melaksanakan proses seleksi. "Tetapi tidak harus 10 orang. Tergantung dari kualitas para calon," ujar Imam.
Ke-10 hakim agung yang dibutuhkan antara lain tiga hakim kamar peradilan perdata dan tiga hakim kamar peradilan tata usaha negara. Empat lainnya masing-masing dua hakim peradilan pidana dan dua hakim kamar peradilan agama.
AMRI MAHBUB | SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Terpopuler
Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Polisi Belum Minta Keterangan Orang Tua Ade Sara