Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Kejaksaan, Direksi PLN Irit Bicara

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
TEMPO/Fransiskus
TEMPO/Fransiskus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT PLN Setia Anggoro Dewo dan Direktur Sumber Daya Mineral dan Umum Eddy D. Erning Praja memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Maret 2014.

Ditanya mengenai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya diajak berbincang oleh penyidik. "Diajak ngobrol-ngobrol saja," kata Dewo ketika ditemui Tempo di depan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, seusai pemeriksaan.

Mereka berada di Kejaksaan selama kurang-lebih dua jam. Eddy mengatakan datang sekitar pukul 10.30. Eddy dan Dewo keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 12.30. Eddy mengaku hanya berbincang soal peraturan di perusahaan setrum milik negara ini.

"Ya, mengobrol-ngobrol soal peraturan sumber daya manusia sama saya, dan sama Dewo soal keuangan. Normatif saja, enggak ada pertanyaan yang spesifik," kata Eddy. (Baca: Basrief Tagih Bahalwan Ungkap Jaksa Pemeras).

Sebelumnya, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur PLN. Selain Setia dan Eddy, Direktur Utama Nur Pamudji juga diperiksa. Ditanya mengenai kedatangan Nur Pamudji, Dewo tak mau berkomentar banyak. "Enggak tahu aku," kata Dewo.

Kejaksaan memanggil ketiga direktur PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan Flame Turbin GT 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara. (Baca: Tersangka Diperas Rp 10 M, Jamwas: Laporkan!).

Kejaksaan menduga ada korupsi dalam pengadaan turbin yang dimenangi perusahaan asal Iran, Mapna Co. Kejaksaan menyatakan Mapna bukan produsen suku cadang original equipment manufacture (OEM). Perusahaan ini seharusnya tak lolos tender.

Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan enam tersangka, yaitu pejabat dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara: eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Dua orang dari pihak swasta yang merupakan rekanan proyek juga menjadi tersangka, yaitu Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto dan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan. (Baca: Kuasa Hukum Bahalwan Bantah Suap untuk Kaburkan Kasus).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Terpopuler




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

37 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.