TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT PLN Setia Anggoro Dewo dan Direktur Sumber Daya Mineral dan Umum Eddy D. Erning Praja memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Maret 2014.
Ditanya mengenai pemeriksaan, keduanya mengaku hanya diajak berbincang oleh penyidik. "Diajak ngobrol-ngobrol saja," kata Dewo ketika ditemui Tempo di depan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, seusai pemeriksaan.
Mereka berada di Kejaksaan selama kurang-lebih dua jam. Eddy mengatakan datang sekitar pukul 10.30. Eddy dan Dewo keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 12.30. Eddy mengaku hanya berbincang soal peraturan di perusahaan setrum milik negara ini.
"Ya, mengobrol-ngobrol soal peraturan sumber daya manusia sama saya, dan sama Dewo soal keuangan. Normatif saja, enggak ada pertanyaan yang spesifik," kata Eddy. (Baca: Basrief Tagih Bahalwan Ungkap Jaksa Pemeras).
Sebelumnya, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur PLN. Selain Setia dan Eddy, Direktur Utama Nur Pamudji juga diperiksa. Ditanya mengenai kedatangan Nur Pamudji, Dewo tak mau berkomentar banyak. "Enggak tahu aku," kata Dewo.
Kejaksaan memanggil ketiga direktur PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan Flame Turbin GT 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara. (Baca: Tersangka Diperas Rp 10 M, Jamwas: Laporkan!).
Kejaksaan menduga ada korupsi dalam pengadaan turbin yang dimenangi perusahaan asal Iran, Mapna Co. Kejaksaan menyatakan Mapna bukan produsen suku cadang original equipment manufacture (OEM). Perusahaan ini seharusnya tak lolos tender.
Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan enam tersangka, yaitu pejabat dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara: eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Dua orang dari pihak swasta yang merupakan rekanan proyek juga menjadi tersangka, yaitu Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto dan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan. (Baca: Kuasa Hukum Bahalwan Bantah Suap untuk Kaburkan Kasus).
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler