TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Anwar mengatakan mantan Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin menerima Rp 600 juta dari proyek Hambalang. Menurut Anwar, uang itu diberikan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam kepada Mahyuddin saat Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
"Wafid melalui Paul Nelwan meminta Rp 500 juta ke PT Adhi Karya dan Rp 100 juta dari Poniran, sehingga total Rp 600 juta diserahkan ke Mahyuddin saat Kongres Partai Demokrat di Bandung," kata Anwar saat membacakan putusan Deddy Kusdinar, terdakwa korupsi Hambalang, di pengadilan, Selasa, 11 Maret 2014.
Paul Nelwan yang dimaksud oleh hakim adalah anggota tim asistensi proyek Hambalang. Sedangkan Poniran adalah staf Wafid di Kemenpora. Adapun Adhi Karya merupakan rekanan proyek Hambalang beranggaran Rp 1,07 triliun.
Menurut Anwar, pemberian uang tersebut bermula ketika Kemenpora mengajukan penambahan anggaran Hambalang. Saat itu, Menpora Andi Mallarangeng dan Wafid menggelar pertemuan di ruang kerja Andi bersama anggota Dewan dari Partai Demokrat: Mahyuddin, Angelina Sondakh, Nirwan Amir, dan M. Nazaruddin. Mereka adalah anggota Komisi X Dewan. Adapun Nazaruddin saat itu masih menjabat Bendahara Umum Demokrat.
Dalam pertemuan tersebut, kata Anwar, mereka membahas program-program di Kemenpora. Saat itulah Andi menyampaikan bahwa Wafid menjadi perwakilan Kemenpora yang akan memproses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010.
Pertemuan di ruangan Andi ini dikuatkan dengan keterangan semua peserta rapat di dalam sidang. Namun mereka mengakui agenda itu hanya silaturahmi karena Andi yang baru dilantik menjadi menteri merupakan kader Demokrat. "Pertemuan di ruang Kemenpora tersebut ditindaklanjuti di restoran Jepang di Gedung Archadia, Plaza Senayan," ujar Anwar.
Selanjutnya, kata Anwar, Kelompok Kerja Anggaran Komisi Olahraga menyetujui penambahan dana proyek Hambalang sebesar Rp 150 miliar dalam APBNP 2010 pada 3 Mei tahun yang sama. Jadi, total anggaran Hambalang menjadi Rp 275 miliar. Menurut Anwar, atas penambahan anggaran Hambalang tersebut, Wafid meminta uang kepada Adhi Karya melalui Paul Nelwan untuk diberikan ke Mahyuddin.
Mahyuddin sudah membantah menerima uang Rp 600 juta dari proyek Hambalang. "Saya sudah menjawab tidak menerima di sidang Deddy Kusdinar," kata Mahyuddin. Ia meminta untuk menanyakan kebenaran hal tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK pasti tahu, kan sudah ada di persidangan."
LINDA TRIANITA